Dilema Penerapan Pembelajaran Tatap Muka dan Solusinya

Selasa, 11 Januari 2022 - 11:05 WIB
Martani Huseini, Pengamat Tata Kelola Dinamis Kebijakan Publik. Foto/Dok. SINDOnews
Martani Huseini

Pengamat Tata Kelola Dinamis Kebijakan Publik



Ketua CIGO-UI

Ketua STIKOM

REALISASI penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di awal Tahun 2022 mendapat tanggapan cukup seru dari berbagai kalangan masyarakat. Hiruk pikuk pro dan kontra makin menarik untuk dikaji.

Konflik dalam Kesepakatan PTM

Betapa rumitnya persiapan implementasi PTM ini, karena kesepakatan ini harus dibahas secara komprehensif oleh empat kementrian. Kemendikbud, Kemenkes, Kemendagri dan Kemenag dalam sebuah Surat Keputusan Bersama (SKB), tanggal 21 Desember 2021 no 05/ KB/2021 dan peraturan turunannya yang mengatur panduan penyelenggaraan PTM. Yang konon SK ini telah dipersiapkan setahun yang lalu.

Dapat dibayangkan kerumitan dalam menyusun kesepakatan tersebut empat organ tersebut. Mulai dari penentuan persentase jumlah siswa yang dapat mengikuti PTM sampai ke penilaian kesiapan sekolah dan kesiapan daerah kabupaten/kota, bahkan sampai ke detail pelaksanaannya seperti pengaturan jam dan giliran waktu belajar.

Prosentase siswa, guru dan tenaga kependidikan yang sudah mendapatkan vaksinasi dua kali. Ditambah lagi dengan dinamika kondisi tingkatan pemberlakuan PPKM di wilayah setempat.

Aspek pengawasan sistem pelaporan oleh aparat dan otoritas ditingkat desa hingga provinsi perlu dipikirkan secara matang, termasuk Sistem pelaporan dan evaluasi impak pembelajaran. Belum lagi apakah pembelajaran ini merupakan satuan utuh atau kombinasi prosentase PTM dan Pembelajaran Tatap Layar atau sistem Daring hingga kombinasi PTM dan PTL (Blended Learning).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!