Polri Sebut Ferdinand Hutahaean Terancam Hukuman Penjara di Atas 5 Tahun
Selasa, 11 Januari 2022 - 00:24 WIB
Baca juga: BREAKING NEWS, Ferdinand Hutahaean Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH itu di atas 5 tahun," tuturnya.
Adapun Ferdinand dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE.
"Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH itu di atas 5 tahun," tuturnya.
Adapun Ferdinand dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946. Kemudian, Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU ITE.
(cip)
Lihat Juga :