Ketua KPK Paparkan 3 Strategi Pemberantasan Korupsi di Ubhara Jaya
Senin, 10 Januari 2022 - 14:59 WIB
"Kamar Legislatif dalam penyusunan UU harus bebas dari korupsi, Kamar Eksekutif dalam pengesahan anggaran belanja negara, implementasi, pengesahan, maupun dalam pengawasannya harus bebas dari korupsi, Kamar Yudikatif, memastikan seluruh proses peradilan harus bebas dan bersih dari korupsi. Terakhir kekuasaan di partai politik juga harus bebas dan bersih dari korupsi," kata Firli.
Tiga strategi yang digunakan oleh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi meliputi, strategi pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan. "Melalui pendekatan pendidikan kita berupaya meningkatkan kesadaran, pemahaman dan bahaya korupsi untuk menciptakan peradaban atau budaya antikorupsi. Melalui strategi pencegahan kita melakukan perbaikan sistem, karena sistem yang baik akan mencegah terjadinya korupsi. Strategi ketiga adalah penindakan, penindakan dilakukan agar dapat dilakukan pengembalian terhadap kerugian negara," katanya.
Sementara itu, Ketua DPP Granat Henry Yosodiningrat menyampaikan paparan mengenai Politik Hukum Pencegahan Korupsi dengan Optimalisasi Legislasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Henry menyoroti tentang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang masih berfokus pada pendekatan hukum.
"Masalah korupsi sebenarnya adalah persoalan budaya yang seharusnya didekati dengan pendekatan budaya. Aspek pencegahan kalah populer dengan aspek penindakan. Strategi pencegahan harusnya mendapatkan perhatian yang lebih besar," kata Henry.
Senada dengan itu, pembicara ketiga yang merupakan Komisioner KPK periode 2007-2011, Bibit Samad Riyanto, yang kini menjabat sebagai Kepala Pusat Kajian Ilmu Kepolisian dan Anti Korupsi Ubhara Jaya, juga mengatakan, pentingnya strategi pencegahan dilakukan dengan melakukan revolusi mental seluruh anak bangsa dalam pemberantasan korupsi.
"Upaya penindakan adalah senjata terakhir dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.
(abd)
tulis komentar anda