Amanat Pancasila dan UUD 1945, Pemerintah Wajib Jamin Ketersediaan Vaksin Halal

Sabtu, 08 Januari 2022 - 17:06 WIB
Baca juga: BPJPH: Sertifikasi Halal Vaksin Sinovac Wujud Kepatuhan terhadap UU

Senada, Direktur Eksekutif Lingkar Strategis Indonesia (Lingstra) Deni Indra Sukmawan mendesak, pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin halal. Menurut Deni, meskipun Indonesia bukan negara Islam tetapi mayoritas rakyatnya beragama Islam. Menyediakan vaksin halal merupakan kewajiban pemerintah karena dengan menjamin ketersediaan tersebut, berarti negara hadir menjaga keberlangsungan kegiatan beragama sesuai butir Pancasila di Sila Pertama.

"Ada Pancasila sila Pertama, dan UUD 1945 Pasal 29 tentang Kebebasan Beragama. Pemerintah sebagai pelaksana dari amanat tersebut wajib hadir dan menjamin keberlangsungan umat beragama sehingga menyediakan vaksin berlabel halal adalah bagian daripada menjalankan aturan tersebut," ucap Deni.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!