Begini Cara dan Persyaratan Pemindahan Kartu Keluarga

Sabtu, 08 Januari 2022 - 07:16 WIB
- Setelah mendapatkan surat keterangan dari kelurahan, pergilah ke kecamatan untuk meminta tanda tangan di surat tersebut.

- Selanjutnya mendatangi Disdukcapil di tempat tinggal yang lama untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dengan beberapa syarat yang telah disiapkan sebelumnya.

- Pada proses E-KTP yang lama, kalian akan ditarik atau diganti untuk menghindari dobel identitasnya

- SKPWNI dari Disdukcapil tersebut selanjutnya kalian langsung dibawa ke alamat domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang.



Setelah data kalian di tempat lama sudah dicabut, kalian bisa segera mengurus surat pindah KK ke alamat domisili baru yang ditinggali.

Berikut cara mengurus surat pindah datang pada domisili baru:

- Datang ke kantor kelurahan tempat tinggal yang baru dengan membawa surat pindah dari tempat lama dan KTP dan KK yang asli.

- Di kelurahan akan diberikan surat keterangan untuk di bawa ke kantor kecamatan

- Jika ingin pergi ke kecamatan, perlu membawa surat dan formulir tersebut untuk mendapatkan KK baru

- Pihak kecamatan akan memberikan nota untuk pengambilan KK yang diproses sekitar 1 hingga 2 minggu.



Untuk pengurusan pindah KK tidak dipungut biaya sama sekali, melainkan masing-masing daerah atau tempat tinggal memiliki prosedur yang berbeda dalam menerbitkan surat keterangan pindah dan surat keterangan pindah datang dalam pengurusan penerbitan KK.

MG10-Soraya Balqis
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More