KPI Putus Kontrak Kerja 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Sesama Pegawai
Jum'at, 07 Januari 2022 - 16:51 WIB
Hardly membeberkan, ada tiga pertimbangan yang menjadi dasar delapan pelaku tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI di antaranya, hasil penyelidikan Komnas HAM yang meyakini benar korban mengalami kejadian sebagaimana yang dilaporkan. Kedua, perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku.
Baca juga: KPI Nonaktifkan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan
“Ketiga laporan korban saat ini sedang ditindak lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Baca juga: KPI Nonaktifkan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual dan Perundungan
“Ketiga laporan korban saat ini sedang ditindak lanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian. Oleh sebab itu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
(cip)
Lihat Juga :