14 Hari ke Depan, Presiden Serahkan Calon Anggota KPU-Bawaslu ke DPR

Jum'at, 07 Januari 2022 - 10:40 WIB
Ketua Timsel calon anggota KPU-Bawaslu, Juri Ardiantoro. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim seleksi ( Timsel ) calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 telah menyerahkan 24 calon penyelenggara pemilu yang dinyatakan lolos seleksi pada Kamis (6/1/2022). Selanjutnya, Presiden nantinya menyerahkan kembali 24 calon itu ke DPR.

Baca juga: Timsel Setor Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi, Ini Daftarnya



"Dalam kurun waktu 14 hari nanti Presiden akan menyerahkan ke DPR," kata Ketua Timsel, Juri Ardiantoro dalam pernyataan persnya yang dikutip, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Timsel Telah Serahkan Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu ke Presiden
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!