Pemda Diminta Segera Penuhi Kriteria untuk Dapatkan Vaksin Booster
Jum'at, 07 Januari 2022 - 06:11 WIB
JAKARTA - Pemerintah daerah ( pemda ) diminta segera memenuhi kriteria untuk mendapatkan vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi warga masing-masing. Pemerintah pusat rencananya melaksanakan program vaksinasi booster mulai 12 Januari 2022.
Adapun target awal di bulan ini sebanyak 21 juta orang yang akan diberikan vaksin booster. Sedangkan fokus utama vaksin booster untuk memperkuat kekebalan komunitas di daerah.
Program ini diprioritaskan bagi kabupaten/kota yang capaian dosis pertama sudah 70% dan 60% untuk dosis keduanya. Penerimanya diperuntukkan bagi yang berusia di atas 18 tahun dan telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Status vaksinasi di tiap daerah dapat dilihat di https://vaksin.kemkes.go.id. "Bagi daerah yang belum memenuhi kriteria tersebut untuk dapat mengejar target vaksinasinya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (6/1/2022).
Di samping itu, menurut WHO, analisis data awal terkait penularan virus varian Omicron seperti di Inggris dan Afrika Selatan, serta hasil uji dari para produsen vaksin, menunjukkan bahwa varian Omicron masih dapat menyerang tubuh yang telah memiliki kekebalan atau imunitas terhadap Covid-19, baik kekebalan dari vaksinasi ataupun infeksi yang diderita sebelumnya.
Beberapa studi lain menyatakan bahwa antibodi spesifik yang terbentuk berkurang kemampuannya dalam melindungi terhadap Omicron. Namun jenis kekebalan lain masih mampu melindungi.
"Untuk itu mari kita terus menjaga kebugaran tubuh kita yang diiringi dengan pengadaan studi-studi ilmiah yang dapat menguatkan pengendalian Covid-19 di Indonesia," pungkas Wiku.
Adapun target awal di bulan ini sebanyak 21 juta orang yang akan diberikan vaksin booster. Sedangkan fokus utama vaksin booster untuk memperkuat kekebalan komunitas di daerah.
Program ini diprioritaskan bagi kabupaten/kota yang capaian dosis pertama sudah 70% dan 60% untuk dosis keduanya. Penerimanya diperuntukkan bagi yang berusia di atas 18 tahun dan telah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Baca Juga
Status vaksinasi di tiap daerah dapat dilihat di https://vaksin.kemkes.go.id. "Bagi daerah yang belum memenuhi kriteria tersebut untuk dapat mengejar target vaksinasinya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (6/1/2022).
Di samping itu, menurut WHO, analisis data awal terkait penularan virus varian Omicron seperti di Inggris dan Afrika Selatan, serta hasil uji dari para produsen vaksin, menunjukkan bahwa varian Omicron masih dapat menyerang tubuh yang telah memiliki kekebalan atau imunitas terhadap Covid-19, baik kekebalan dari vaksinasi ataupun infeksi yang diderita sebelumnya.
Beberapa studi lain menyatakan bahwa antibodi spesifik yang terbentuk berkurang kemampuannya dalam melindungi terhadap Omicron. Namun jenis kekebalan lain masih mampu melindungi.
"Untuk itu mari kita terus menjaga kebugaran tubuh kita yang diiringi dengan pengadaan studi-studi ilmiah yang dapat menguatkan pengendalian Covid-19 di Indonesia," pungkas Wiku.
(rca)
tulis komentar anda