Awali 2022, Pemerintah Siapkan Booster, Lanjutkan PPKM, dan Optimalkan Karantina

Senin, 03 Januari 2022 - 21:14 WIB
loading...
Awali 2022, Pemerintah...
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali akan dilanjutkan mulai 4 Januari 2022 hingga 17 Januari 2022. Hal ini sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan dalam seminggu terakhir ini setelah masa liburan Natal dan Tahun Baru usai.

Perkembangan kasus aktif per 2 Januari 2022 adalah sebesar 4.382 kasus atau 0,1% dari total kasus, di bawah rata-rata Global yang sebesar 10,53%. Jika dibandingkan kondisi puncak di 24 Juli 2021, persentasenya sudah turun -99,23%.

Proporsi kasus aktif untuk Jawa-Bali sebesar 54,9% dari nasional dan luar Jawa Bali 45,1%. Sementara, kasus konfirmasi harian per 2 Januari sebanyak 174 kasus, atau sudah turun -99,69% dari puncaknya di 15 Juli 2021.





“Angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) Indonesia yakni 0,98, dan angka Rt semua pulau berada di bawah 1 (laju penularan terkendali). Namun, perlu diwaspadai sedikit kenaikan laju reproduksi di Pulau Sumatera, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers Ratas Evaluasi PPKM, Senin (3/1/2022).

Perkembangan level asesmen wilayah luar Jawa-Bali level asesmen situasi Covid-19 dari 27 Provinsi di luar Jawa-Bali (per 1 Januari 2022) terlihat bahwa seluruh provinsi memiliki transmisi komunitas sangat baik yaitu pada level 1, namun kondisi berbeda terjadi pada kapasitas respons di mana ada beberapa provinsi dengan kapasitas terbatas. Hal ini menjadikan tidak ada provinsi yang termasuk level 4 dan level 3, namun ada 20 provinsi pada level 2 (dikarenakan 6 Provinsi dengan kapasitas respons sedang dan 14 provinsi terbatas).

Sementara, terdapat 7 provinsi yang sudah masuk di level 1, yakni Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo, Bengkulu, dan Kalimantan Utara. Hingga saat ini, terdapat 20 Provinsi dengan tingkat capaian vaksinasi dosis-1 pada level memadai (>70%), 6 provinsi di level sedang (50%-70%), dan hanya 1 provinsi pada level terbatas (<50%) yaitu Provinsi Papua.

Sementara itu, per 1 Januari 2022, sudah tidak ada kabupaten/kota level 4, tetapi masih ada 3 kabupaten di level 3 yaitu Sukamara, Sorong, dan Teluk Bintuni. Kemudian, kabupaten/kota di level 2 terus mengalami penurunan menjadi 129 kabupaten/kota, sedangkan kabupaten/kota di level 1 terus mengalami perbaikan dengan peningkatan jumlahnya menjadi sebanyak 254 kabupaten/kota.

Di awal tahun 2022 ini, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM mulai 4 Januari hingga 17 Januari 2022. Untuk penentuan level PPKM di luar Jawa-Bali tetap mendasarkan pada level asesmen situasi pandemi, dan mempertimbangkan capaian vaksinasi di setiap kabupaten/kota, untuk kabupaten/kota dengan vaksinasi dosis-1 di bawah 50% dinaikkan 1 level PPKM.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Airlangga di UNESCO...
Airlangga di UNESCO World Engineering Day: Insinyur Tulang Punggung Pembangunan Berkelanjutan
Airlangga Berikan Pembekalan...
Airlangga Berikan Pembekalan di Retreat Kepala Daerah
Menko Airlangga, Kemenko...
Menko Airlangga, Kemenko Hukum, Polri, dan KPK Gelar Press Conference Aksesi OECD
Soal PPN 12%, Uskup...
Soal PPN 12%, Uskup Agung Jakarta: Ikuti Kebijakan Pemerintah Tapi Tetap Kritis
2 Bulan Pemerintahan...
2 Bulan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Airlangga Ungkap Deretan Kebijakan Pro Rakyat Sudah Digulirkan
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Kebijakan PPN 12 Persen Senin Pekan Depan
Airlangga Terkesan Lukisan...
Airlangga Terkesan Lukisan Kamis Pon Jogja di Pameran Seni Cahaya Cita Indonesia
Abdul Halim dan Ida...
Abdul Halim dan Ida Fauziyah Mundur, Muhadjir dan Airlangga Jadi Plt
Pengamat Sebut Fenomena...
Pengamat Sebut Fenomena Blitzkrieg Dalam Pergantian Ketua Umum Partai Golkar
Rekomendasi
Putri Nabila Meminta...
Putri Nabila Meminta Maaf pada Mantan Kekasih di Lagu Maaf
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
Berita Terkini
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
7 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Infografis
Al Hilm, Bola Resmi...
Al Hilm, Bola Resmi Semifinal dan Final Piala Dunia 2022
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved