Kemenag Pastikan Umrah Dibuka 8 Januari
Kamis, 06 Januari 2022 - 17:50 WIB
Menurut Hilman, pihaknya telah menggelar hasil rapat lintas kementerian/lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443 H pada 3 Januari 2021. Hilman juga sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait keharusan penerapan protokol kesehatan. “PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jamaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui Siskopatuh,” tegas Hilman.
Baca juga: Biaya Umrah Rp28 Juta Sudah Final, Belum Termasuk PCR dan Karantina
Ketentuan lainnya, kata Hilman, keberangkatan dipiroritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jamaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. “Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” ucapnya.
Hilman menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini. ”Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jamaah umrah di wilayah kerjanya,” katanya.
Baca juga: Biaya Umrah Rp28 Juta Sudah Final, Belum Termasuk PCR dan Karantina
Ketentuan lainnya, kata Hilman, keberangkatan dipiroritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung (direct flight) melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jamaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional. “Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” ucapnya.
Hilman menambahkan, pihaknya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini. ”Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan pengawasan keberangkatan jamaah umrah di wilayah kerjanya,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :