Biaya Umrah Rp28 Juta Sudah Final, Belum Termasuk PCR dan Karantina
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah merevisi Keputusan No 777 tentang Referensi Biaya Umrah di Masa Pandemi yakni sebesar Rp28 juta. Biaya tersebut tanpa memasukkan unsur karantina dan PCR yang telah disepakati juga oleh para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Direktur Utama Bina Haji Umrah Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI Nur Arifin menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama itu telah final. "Sebenarnya kami sudah membahas dan sudah final, hanya tinggal drafting dari sisi Biro Hukum Perundang-undangan saja, sudah kami siapkan. Disepakati oleh para asosiasi harga Rp28 juta minimal, itu di luar PCR dan karantina," katanya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, revisi KMA tersebut berjalan beriringan dengan persiapan Kemenag dalam menyiapkan regulasi pemberangkatan jamaah umrah awal Januari 2022. "Sambil proses ini kita memproses yang lain, kita tidak tergantung oleh satu. Intinya kita sudah ada ancang-ancangnya," katanya.
Baca juga: Kemenag: Keberangkatan Jamaah Umrah Setelah 6 Januari 2022
Terkait keberangkatan jamaah umrah, Arifin mengatakan paling tidak ada empat kloter yang masing-masing sebanyak 300 orang. Satu kloter akan dikumpulkan terlebih dahulu menggunakan kebijakan one gate policy di Asrama Haji Jakarta. Hal ini dilakukan untuk skrining kesehatan dan proses karantina jamaah umrah sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta.
"Kalau pakai pesawat standar Boeing, 300-an orang. Beda hari, ya satu pesawat satu hari, beberapa hari berikutnya (kloter lain)," katanya.
Sebelumnya, Nur Arifin mengatakan jamaah umrah perdana akan diberangkatkan usai tanggal 6 Januari 2022. Pemberangkatan tersebut dilakukan usai kepulangan 25 tim advance PPIU yang telah berangkat melaksanakan uji coba umrah perdana pada Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Uji Sistem Umrah RI di Saudi, Jemaah Diminta Patuhi Aturan Karantina
"Yang jelas Tim Advance pulang tanggal 6 insya Allah. Begitu pulang setelah tanggal 6 segera akan ada keberangkatan, ini sedang kita siapkan," kata Arifin saat dihubungi MNC Portal, Selasa(04/1/2022).
Direktur Utama Bina Haji Umrah Khusus Kementerian Agama (Kemenag) RI Nur Arifin menegaskan bahwa Keputusan Menteri Agama itu telah final. "Sebenarnya kami sudah membahas dan sudah final, hanya tinggal drafting dari sisi Biro Hukum Perundang-undangan saja, sudah kami siapkan. Disepakati oleh para asosiasi harga Rp28 juta minimal, itu di luar PCR dan karantina," katanya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, revisi KMA tersebut berjalan beriringan dengan persiapan Kemenag dalam menyiapkan regulasi pemberangkatan jamaah umrah awal Januari 2022. "Sambil proses ini kita memproses yang lain, kita tidak tergantung oleh satu. Intinya kita sudah ada ancang-ancangnya," katanya.
Baca juga: Kemenag: Keberangkatan Jamaah Umrah Setelah 6 Januari 2022
Terkait keberangkatan jamaah umrah, Arifin mengatakan paling tidak ada empat kloter yang masing-masing sebanyak 300 orang. Satu kloter akan dikumpulkan terlebih dahulu menggunakan kebijakan one gate policy di Asrama Haji Jakarta. Hal ini dilakukan untuk skrining kesehatan dan proses karantina jamaah umrah sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno Hatta.
"Kalau pakai pesawat standar Boeing, 300-an orang. Beda hari, ya satu pesawat satu hari, beberapa hari berikutnya (kloter lain)," katanya.
Sebelumnya, Nur Arifin mengatakan jamaah umrah perdana akan diberangkatkan usai tanggal 6 Januari 2022. Pemberangkatan tersebut dilakukan usai kepulangan 25 tim advance PPIU yang telah berangkat melaksanakan uji coba umrah perdana pada Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Uji Sistem Umrah RI di Saudi, Jemaah Diminta Patuhi Aturan Karantina
"Yang jelas Tim Advance pulang tanggal 6 insya Allah. Begitu pulang setelah tanggal 6 segera akan ada keberangkatan, ini sedang kita siapkan," kata Arifin saat dihubungi MNC Portal, Selasa(04/1/2022).
(abd)