MUI Bukan Lagi Lembaga Tunggal Pemberi Sertifikasi Halal

Kamis, 06 Januari 2022 - 05:00 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengungkapkan selain MUI, BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kini bisa melayani proses sertifikasi halal. Foto/Widya Michella
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) bukan lagi sebagai lembaga tunggal pemberi sertifikasi halal . Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham mengungkapkan selain MUI, BPJPH dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kini bisa melayani proses sertifikasi halal.

"Otoritas dipegang oleh MUI kini sudah mengalami transformasi ke BPJPH mengeluarkan sertifikatnya. Namun di dalam proses sertifikasi halal ini BPJPH bukan aktor tunggal dalam proses sertifikasi,"ujar Aqil dalam acara Kick Off Istiqlal Halal Expo 2022 dan konferensi pers Milad 44 Tahun Masjid Istiqlal, Rabu (5/1/2022).



Dia mengungkapkan ke depan pemerintah akan terus menambah LPH di Indonesia. Tujuannya, agar mendekatkan kelayakan LPH terhadap para pelaku usaha yang tersebar di Indonesia.

Baca juga: BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Formalitas Administratif
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!