BPJPH Tegaskan Sertifikasi Halal Bukan Sekadar Formalitas Administratif
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan sertifikasi halal bukan sekedar formalitas administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, tetapi sebuah standar yang diberlakukan pada produk sesuai ketentuan regulasi.
Baca juga: Wapres Ungkap Empat Peran Perguruan Tinggi Majukan Industri Produk Halal
"Sertifikasi halal ini sangat penting karena merupakan sebuah standar, jadi bukan sekadar formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif," ungkap Kepala BPJH Muhammad Aqil Irhamsaat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), Jumat (19/11/2021).
Sebagai sebuah standar, lanjut Aqil Irham, sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan, baik bagi pelaku usaha atau produsen maupun bagi konsumen produk.
Sertifikasi halal adalah bentuk pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH setelah melalui serangkaian proses sertifikasi sesuai ketentuan regulasi yang melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan kehalalan produk.
Terlebih lagi, sertifikat halal menjadi alat dalam JPH sekaligus sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk. "Dengan adanya sertifikat halal, maka jelaslah kepastian hukum akan jaminan kehalalan suatu produk bagi masyarakat sebagai konsumen," ujar Aqil Irham.
"Manfaat lainnya dari sertifikasi halal adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya," lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir. Ia bilang, produk yang telah bersertifikasi halal peluangnya sangat terbuka di pasar global.
"State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020 mencatatkan, umat Muslim menghabiskan 2,02 triliun dollar AS. Angka yang begitu besar ini menunjukkan besarnya peluang produk halal secara global," ungkap Abdul Qadir.
Untuk itu, ia meminta kepada para pegiat Usaha Kecil Menengah (UMK) untuk memperhatikan kualitas dan kehalalan produk usahanya. "Oleh karenanya produk halal UMK kita juga harus terus kita perkuat untuk dapat naik kelas dan kemudian mengambil peluang ini," imbuhnya.
Baca juga: Wapres Ungkap Empat Peran Perguruan Tinggi Majukan Industri Produk Halal
"Sertifikasi halal ini sangat penting karena merupakan sebuah standar, jadi bukan sekadar formalitas untuk memenuhi kewajiban secara administratif," ungkap Kepala BPJH Muhammad Aqil Irhamsaat memberikan pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH) kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), Jumat (19/11/2021).
Sebagai sebuah standar, lanjut Aqil Irham, sertifikasi halal memberikan sejumlah manfaat dan keuntungan, baik bagi pelaku usaha atau produsen maupun bagi konsumen produk.
Sertifikasi halal adalah bentuk pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH setelah melalui serangkaian proses sertifikasi sesuai ketentuan regulasi yang melibatkan sejumlah pihak untuk memastikan kehalalan produk.
Terlebih lagi, sertifikat halal menjadi alat dalam JPH sekaligus sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk. "Dengan adanya sertifikat halal, maka jelaslah kepastian hukum akan jaminan kehalalan suatu produk bagi masyarakat sebagai konsumen," ujar Aqil Irham.
"Manfaat lainnya dari sertifikasi halal adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halalnya," lanjutnya.
Hal senada juga disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Hukum dan Pengawasan, Abdul Qodir. Ia bilang, produk yang telah bersertifikasi halal peluangnya sangat terbuka di pasar global.
"State of the Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020 mencatatkan, umat Muslim menghabiskan 2,02 triliun dollar AS. Angka yang begitu besar ini menunjukkan besarnya peluang produk halal secara global," ungkap Abdul Qadir.
Untuk itu, ia meminta kepada para pegiat Usaha Kecil Menengah (UMK) untuk memperhatikan kualitas dan kehalalan produk usahanya. "Oleh karenanya produk halal UMK kita juga harus terus kita perkuat untuk dapat naik kelas dan kemudian mengambil peluang ini," imbuhnya.
(maf)