MUI Bukan Lagi Lembaga Tunggal Pemberi Sertifikasi Halal

Kamis, 06 Januari 2022 - 05:00 WIB
"Tidak mungkin jumlah pelaku usaha yang berjumlah 64 juta itu hanya dilayani oleh LPH cuma 3. Oleh karena itu kita dorong supaya tumbuh LPH baru," katanya.

Kendati demikian, kata dia, sidang fatwa kehalalan sebuah produk yang telah diperiksa LPH dilakukan MUI. Setelah MUI menetapkan halal sebuah produk, BPJPH mengeluarkan sertifikatnya.

"Alhamdulillah sekarang ini BPJPH sudah melakukan tanda tangan sertifikat elektronik, jadi sertifikat kita tidak tanda tangan basah. Kita tanda tangan sekali banyak dalam rangka memberikan kemudahan dan pelayanan lebih cepat kepada pelaku usaha," jelasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!