Profil Wakil Jaksa Agung Sunarta
Kamis, 06 Januari 2022 - 00:09 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung. Foto/Istimewa
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung menggantikan Setia Untung Arimuladi. Sebelum menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung, Sunarta menduduki jabatan sebagai Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No 180/TPA Tahun 2001 Tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung. Kepres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 31 Desember 2021.
Baca juga: Jaksa Agung Klaim Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp255,5 Miliar
"Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing, Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung, terhitung mulai 1 Januari 2022," bunyi Keppres yang diterima SINDOnews, Rabu (5/1/2022).
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No 180/TPA Tahun 2001 Tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung. Kepres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 31 Desember 2021.
Baca juga: Jaksa Agung Klaim Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp255,5 Miliar
"Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing, Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung, terhitung mulai 1 Januari 2022," bunyi Keppres yang diterima SINDOnews, Rabu (5/1/2022).
Lihat Juga :