Kapasitas Transportasi Dibatasi, MTI Usulkan Solusi Alternatif

Rabu, 10 Juni 2020 - 12:45 WIB
Ratusan calon penumpang KRL Commuter Line mengantre menuju pintu masuk Stasiun Bogor di Jawa Barat, Senin (8/6/2020). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Beragam respons publik menanggapi kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menghapus pembatasan kapasitas transportasi umum maksimal 50%. Ada yang pro maupun kontra terhadap keputusan itu.

Ketua bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menilai ada beberapa alternatif agar penerapan normal baru (New Normal) khususnya di Jabodetabek, tidak timbul kekacauan di sektor transportasi. (Baca juga: Kapasitas Penumpang Angkutan Umum Sebaiknya Tetap 50%)

“Saat ini sumber permasalahan bukan di sektor transportasinya namun pada bagaimana pengaturan kegiatan manusianya. Kebijakan mengelola kegiatan harus ditambahkan untuk membantu mengurangi mobilitas,” ujar Djoko kepada SINDOnews, Rabu (10/6/2020).



Dia berpendapat alasan yang paling rasional adalah bagaimana aktivitas atau kegiatan publik pada masa normal baru dapat dikendalikan intensitasnya tidak sama seperti pada massa sebelum pandemi. Hal ini sebenarnya yang menjadi substansi utama dari keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) terkait pedoman untuk masa normal baru.

“Seharusnya masa New Normal tidak semuanya harus kembali kerja ke kantor seperti sebelum pandemi. Yang masih bisa work from home (WFH) ya semestinya tetap WFH atau minimal ada pengurangan kehadiran ke kantor,” terang dia.

Sektor yang menuntut pekerja harus datang ke tempat kerja, perlu diatur jadwalnya sehingga bervariasi pergerakan orang dan tidak menumpuk pada jam yang sama seperti masa sebelum pandemi. Cara lainnya, bisa mengikuti keputusan Menkes dengan menyediakan sendiri kebutuhan angkutan untuk para karyawannya, yakni menambah kapasitas bus antar jemput di kementerian, lembaga pemerintah dan BUMN agar terjamin protokol kesehatan terutama jaga jarak (physical distancing).

“Menyediakan angkutan bagi karyawan/pegawai bekerja sama dengan perusahaan transportasi umum dapat membantu bisnis perusahaan transportasi umum yang sedang alami menuju titik nadir bisnisnya,” imbuh dia.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu menilai menambah kapasitas sarana dan prasarana transportasi bisa menjadi solusi alternatif. Namun, tidak semua jaringan transportasi umum dapat ditingkat kapasitasnya. (Baca juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran dalam Merespons Era New Normal)

Contohnya, KRL Jabodetabek lintas Bogor-Jakarta sudah tidak dapat lagi tingkatkan lagi kapasitasnya, baik menambah jumlah kereta dalam satu rangkaian maupun memperpendek waktu perjalanan antar kereta (headway). Lintas Bogor-Jakarta mengangkut 60% lebih penumpang KRL Jabodetabek.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More