Kapasitas Penumpang Angkutan Umum Sebaiknya Tetap 50%

Rabu, 10 Juni 2020 - 10:50 WIB
loading...
Kapasitas Penumpang...
Anggota Komite II DPD RI yang membidangi transportasi, Fahira Idris tidak setuju dengan pelonggaran aturan transportasi umum oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto/dpd.go.id
A A A
JAKARTA - Aturan kapasitas penumpang dalam transportasi umum sebesar 50% dihapus. Hal itu terjadi setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Anggota Komite II DPD RI yang membidangi transportasi, Fahira Idris tidak setuju dengan pelonggaran aturan transportasi umum itu. Menurutnya, membatasi jumlah penumpang dengan maksimal 50% kapasitas merupakan cara yang paling efektif dan aman untuk mencegah penularan COVID-19. (Baca juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran dalam Merespons Era New Normal)

Pembatasan itu agar penumpang bisa menerapkan jarak dengan yang lainnya selama di angkutan umum. Saat ini ekonomi sudah mulai menggeliat lagi tentunya berdampak pada peningkatan jumlah penumpang angkutan umum.

“Pengaturan operasional berbagai moda transportasi umum sangat siginifikan menyukseskan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mengendalikan transmisi COVID-19. Kasus positif COVID-19 pun terus turun,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (10/6/2020).

Fahira menerangkan ada potensi penularan dalam transportasi umum. Untuk itu, pemerintah perlu mengaturnya secara ketat. Jumlah penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol COVID-19 lainnya sudah ideal sehingga tidak perlu dilonggarkan.

“Saya berharap selama pandemi ini, terlebih kita belum sepenuhnya berhasil mengendalikan transmisi penularan, berbagai kebijakan pelonggaran aturan transportasi umum diputuskan dengan hati-hati,” tegas putri dari Politikus Senior Partai Golkar Fahmi Idris itu.

Ketentuan pembatasan itu merupakan syarat mutlak agar physical distancing bisa dilakukan. Jika dinaikkan batas persentasenya, masyarakat akan sulit menerapkan jaga jarak selama berada di angkutan umum.

“Saat ini belum semua moda angkutan umum menjadikan surat kesehatan hasil PCR Swab sebagai syarat bagi penumpangnya, misalnya angkutan umum perkotaan. Kondisi ini harus menjadi pertimbangan jika persentase batas maksimal penumpang mau dinaikkan. Fokus kita saat ini adalah bagaimana kurva positif bisa melandai agar fase New Normal benar-benar bisa kita jalani dengan aman,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuota Mudik Gratis Kemenhub...
Kuota Mudik Gratis Kemenhub Berkurang, Komisi V Minta Tepat Sasaran
Kemenhub Gelar Program...
Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis Lebaran 2025, Bentuk Kepedulian Pemerintah
Ketua DPD Tekankan Pentingnya...
Ketua DPD Tekankan Pentingnya Kerja Sama Bareng Ombudsman
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Barang Penumpang, Bea Cukai Optimalkan Layanan e-CD saat Nataru
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap DJKA
Empat Terdakwa Korupsi...
Empat Terdakwa Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Divonis 4 hingga 4,5 Tahun Penjara
Tinjau Lokasi Tabrakan...
Tinjau Lokasi Tabrakan Beruntun, Anggota Komisi V Minta Rambu Keselamatan Diperbaiki
Mantan Dirjen Perkeretaapian...
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA Besitang-Langsa
3 Anggota DPD Termuda...
3 Anggota DPD Termuda Periode 2024-2029, 2 di Antaranya Lulusan Kedokteran
Rekomendasi
Kota Kelahiran Cleopatra...
Kota Kelahiran Cleopatra Ditemukan setelah Ribuan Tahun Menghilang
Bunda Corla Sebut Ruben...
Bunda Corla Sebut Ruben Onsu seperti Bayi Baru Lahir setelah Mualaf: Suci Tanpa Dosa
5 Kosakata Bahasa Indonesia...
5 Kosakata Bahasa Indonesia yang Penulisannya Sering Salah
Berita Terkini
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
9 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
12 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
13 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
13 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
14 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
16 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Minta 50%...
Donald Trump Minta 50% Saham TikTok untuk Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved