Kapasitas Penumpang Angkutan Umum Sebaiknya Tetap 50%
Rabu, 10 Juni 2020 - 10:50 WIB
loading...
Anggota Komite II DPD RI yang membidangi transportasi, Fahira Idris tidak setuju dengan pelonggaran aturan transportasi umum oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto/dpd.go.id
A
A
A
JAKARTA - Aturan kapasitas penumpang dalam transportasi umum sebesar 50% dihapus. Hal itu terjadi setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Anggota Komite II DPD RI yang membidangi transportasi, Fahira Idris tidak setuju dengan pelonggaran aturan transportasi umum itu. Menurutnya, membatasi jumlah penumpang dengan maksimal 50% kapasitas merupakan cara yang paling efektif dan aman untuk mencegah penularan COVID-19. (Baca juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran dalam Merespons Era New Normal)
Pembatasan itu agar penumpang bisa menerapkan jarak dengan yang lainnya selama di angkutan umum. Saat ini ekonomi sudah mulai menggeliat lagi tentunya berdampak pada peningkatan jumlah penumpang angkutan umum.
“Pengaturan operasional berbagai moda transportasi umum sangat siginifikan menyukseskan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mengendalikan transmisi COVID-19. Kasus positif COVID-19 pun terus turun,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (10/6/2020).
Fahira menerangkan ada potensi penularan dalam transportasi umum. Untuk itu, pemerintah perlu mengaturnya secara ketat. Jumlah penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol COVID-19 lainnya sudah ideal sehingga tidak perlu dilonggarkan.
Anggota Komite II DPD RI yang membidangi transportasi, Fahira Idris tidak setuju dengan pelonggaran aturan transportasi umum itu. Menurutnya, membatasi jumlah penumpang dengan maksimal 50% kapasitas merupakan cara yang paling efektif dan aman untuk mencegah penularan COVID-19. (Baca juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran dalam Merespons Era New Normal)
Pembatasan itu agar penumpang bisa menerapkan jarak dengan yang lainnya selama di angkutan umum. Saat ini ekonomi sudah mulai menggeliat lagi tentunya berdampak pada peningkatan jumlah penumpang angkutan umum.
“Pengaturan operasional berbagai moda transportasi umum sangat siginifikan menyukseskan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mengendalikan transmisi COVID-19. Kasus positif COVID-19 pun terus turun,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (10/6/2020).
Fahira menerangkan ada potensi penularan dalam transportasi umum. Untuk itu, pemerintah perlu mengaturnya secara ketat. Jumlah penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol COVID-19 lainnya sudah ideal sehingga tidak perlu dilonggarkan.
Lihat Juga :