Kapasitas Penumpang Angkutan Umum Sebaiknya Tetap 50%

Rabu, 10 Juni 2020 - 10:50 WIB
loading...
Kapasitas Penumpang...
Anggota Komite II DPD RI yang membidangi transportasi, Fahira Idris tidak setuju dengan pelonggaran aturan transportasi umum oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto/dpd.go.id
A A A
JAKARTA - Aturan kapasitas penumpang dalam transportasi umum sebesar 50% dihapus. Hal itu terjadi setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Anggota Komite II DPD RI yang membidangi transportasi, Fahira Idris tidak setuju dengan pelonggaran aturan transportasi umum itu. Menurutnya, membatasi jumlah penumpang dengan maksimal 50% kapasitas merupakan cara yang paling efektif dan aman untuk mencegah penularan COVID-19. (Baca juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran dalam Merespons Era New Normal)

Pembatasan itu agar penumpang bisa menerapkan jarak dengan yang lainnya selama di angkutan umum. Saat ini ekonomi sudah mulai menggeliat lagi tentunya berdampak pada peningkatan jumlah penumpang angkutan umum.

“Pengaturan operasional berbagai moda transportasi umum sangat siginifikan menyukseskan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mengendalikan transmisi COVID-19. Kasus positif COVID-19 pun terus turun,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (10/6/2020).

Fahira menerangkan ada potensi penularan dalam transportasi umum. Untuk itu, pemerintah perlu mengaturnya secara ketat. Jumlah penumpang 50% dari kapasitas dan penerapan protokol COVID-19 lainnya sudah ideal sehingga tidak perlu dilonggarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
2 Kapal Tenggelam Akibat...
2 Kapal Tenggelam Akibat Cuaca Ekstrem, Kemenhub Diminta Tak Remehkan Peringatan BMKG
Aptrindo Sesalkan Larangan...
Aptrindo Sesalkan Larangan Truk Sumbu Tiga saat Nataru Diperpanjang Jadi 17 Hari
Kemenhub Gandeng Kemlu...
Kemenhub Gandeng Kemlu dan Tripatra Tekan Pencemaran Udara
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Rekomendasi
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
Berita Terkini
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik BGN Andri Mulyono Jadi Tersangka
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved