Dua Mantan Direktur Asabri Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 04 Januari 2022 - 22:45 WIB
Dua Mantan Direktur Asabri Divonis 15 Tahun Penjara. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Dua mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri dijatuhi hukuman masing-masing 15 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dua mantan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri tersebut yakni, Hari Setianto dan Bachtiar Effendi. Hari merupakan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2014-2019. Sedangkan, Bachtiar Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012-2014.



Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hari dan Bachtiar terbukti korupsi terkait pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara Rp22,788 triliun.

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022). Baca juga: Kasus Korupsi Asabri, Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!