Mantan Dirut Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri Divonis 20 Tahun Penjara
Selasa, 04 Januari 2022 - 21:19 WIB
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Asabri Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri berupa hukuman penjara selama 20 tahun. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri berupa hukuman penjara selama 20 tahun. Hakim menyatakan Adam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp800 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana enam bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2021).
Baca juga: Karir Militer Adam Rachmat Damiri, Eks Dirut Asabri yang Tersangkut Kasus Korupsi
Selain itu, Adam Damiri juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp17,9 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar subsider 5 tahun kurungan," kata Hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp800 juta yang apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana enam bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2021).
Baca juga: Karir Militer Adam Rachmat Damiri, Eks Dirut Asabri yang Tersangkut Kasus Korupsi
Selain itu, Adam Damiri juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti senilai Rp17,9 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar subsider 5 tahun kurungan," kata Hakim.
Lihat Juga :