Habib Bahar Tersangka Penyebaran Hoaks, Polri: Silakan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 04 Januari 2022 - 17:59 WIB


Selain menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka, polisi juga menetapkan status tersangka kepada TR yang berperan sebagai pengunggah video berisi kabar bohong yang disampaikan Bahar hingga viral di media sosial. Mereka berdua resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah menjalani proses pemeriksaan.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Ternyata Habib Bahar bin Smith Tersangka Kabar Bohong Penembakan Laskar FPI di KM 50
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!