Ma’ruf Amin: Hak Calon Jamaah Haji yang Batal Berangkat Tidak Hilang
Rabu, 10 Juni 2020 - 11:15 WIB
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan hak calon jamaah haji yang batal diberangkatkan pada tahun ini tidak hilang. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Pemerintah membatalkan penyelenggaran ibadah haji tahun ini dengan alasan keselamatan dan kesehatan masyarat. Dana jamaah yang disetor ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dijamin aman.
Setelah pembatalan, muncul kabar dana calon jamaah itu digunakan untuk penguatan rupiah. Namun, itu telah dibantah oleh BPKH. (Baca juga: Reisa Broto Asmoro, Magnet Baru dalam Penanganan Pandemi COVID-19)
“Seluruh dana kelolaan jamaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid,” terang BPKH dalam rilisnya beberapa waktu lalu.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan hak calon jamaah haji yang batal diberangkatkan pada tahun ini tidak hilang. Dana yang sudah disetor bisa dikembalikan atau tetap menjadi slot pada keberangkatan musim haji tahun 2021.
Setelah pembatalan, muncul kabar dana calon jamaah itu digunakan untuk penguatan rupiah. Namun, itu telah dibantah oleh BPKH. (Baca juga: Reisa Broto Asmoro, Magnet Baru dalam Penanganan Pandemi COVID-19)
“Seluruh dana kelolaan jamaah haji senilai lebih dari Rp135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syariah yang aman dan likuid,” terang BPKH dalam rilisnya beberapa waktu lalu.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan hak calon jamaah haji yang batal diberangkatkan pada tahun ini tidak hilang. Dana yang sudah disetor bisa dikembalikan atau tetap menjadi slot pada keberangkatan musim haji tahun 2021.
Lihat Juga :