Ma’ruf Amin: Hak Calon Jamaah Haji yang Batal Berangkat Tidak Hilang

Rabu, 10 Juni 2020 - 11:15 WIB
“Soal subsidi dari pengelolaan dana haji, itu sudah diatur dan merupakan bagian yang menjadi hak calon jamaah haji. Jadi tidak akan hilang. Dan, ketika diundur tahun depan, mereka memperoleh haknya lagi,” ujarnya melalui akun twitter @Kiyai_MarufAmin, Rabu pagi (10/6/2020).

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif itu menerangkan pemerintah mempersilakan calon jamaah yang ingin menarik dana tabungan haji itu. Sementara bagi calon jamaah yang tidak ingin menarik dananya, uang tersebut akan dikelola oleh BPKH. (Baca juga: Dokter Reisa Sarankan Ganti Masker Setelah Empat Jam Pemakaian)

“Lembaga tersebut merupakan yang telah ditunjuk berdasarkan undang-undang (UU) dan memang sudah diberi kewenangan untuk mengelola,” tutur Ma’ruf Amin.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!