Wacana Polri di Bawah Kementerian, Pengamat Singgung soal Independensi
Selasa, 04 Januari 2022 - 05:44 WIB
JAKARTA - Munculnya usulan Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) di bawah kementerian. Usul tersebut menuai komentar dari sejumlah kalangan.
"Selanjutnya melakukan kajian serius, mendalam dan komprehensif dari aspek konstitusi, hukum, geopolitik (lebih khusus geostrategi) Indonesia," kata dia kepada MNC Portal, Senin (3/1/2022).
Menurutnya, jika Polri berada di suatu kementerian, maka suka tidak suka menjadi subordinat dan kendali langsung oleh menteri yang bersangkutan. Dengan demikian, tak terhindarkan terjadi subjektivitas menteri 'mewarnai' tugas pokok kepolisian.
"Polisi sebagai penegak hukum yang independen menjadi sulit diwujudkan," ungkapnya.
Emrus menjelaskan, bila nantinya menteri yang menaungi Polri berasal dari sebuah partai politik tentu tidak akan menambah kepercayaan publik.
Untuk itu lanjutnya, sudah sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden, sehingga Polri dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai sebuah lembaga negara.
"Dengan demikian, secara kelembagaan, Polri di bawah Presiden pasti lebih kuat dan lebih independen daripada di bawah seorang menteri," tuturnya.
Dari aspek formal, Kepolisian Negara Republik Indonesia selama ini sudah tepat, kuat, dan strategis. Eksistensi kepolisian kita tertuang secara eksplisit pada UUD 1945, Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 6 hingga 10, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Selanjutnya melakukan kajian serius, mendalam dan komprehensif dari aspek konstitusi, hukum, geopolitik (lebih khusus geostrategi) Indonesia," kata dia kepada MNC Portal, Senin (3/1/2022).
Menurutnya, jika Polri berada di suatu kementerian, maka suka tidak suka menjadi subordinat dan kendali langsung oleh menteri yang bersangkutan. Dengan demikian, tak terhindarkan terjadi subjektivitas menteri 'mewarnai' tugas pokok kepolisian.
"Polisi sebagai penegak hukum yang independen menjadi sulit diwujudkan," ungkapnya.
Emrus menjelaskan, bila nantinya menteri yang menaungi Polri berasal dari sebuah partai politik tentu tidak akan menambah kepercayaan publik.
Untuk itu lanjutnya, sudah sangat tepat Polri berada langsung di bawah Presiden, sehingga Polri dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai sebuah lembaga negara.
"Dengan demikian, secara kelembagaan, Polri di bawah Presiden pasti lebih kuat dan lebih independen daripada di bawah seorang menteri," tuturnya.
Dari aspek formal, Kepolisian Negara Republik Indonesia selama ini sudah tepat, kuat, dan strategis. Eksistensi kepolisian kita tertuang secara eksplisit pada UUD 1945, Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 6 hingga 10, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
tulis komentar anda