Baleg DPR: Penghentian Pembahasan RUU Ciptaker Tergantung Pemerintah

Kamis, 23 April 2020 - 12:21 WIB
Baleg DPR menyebut penghentian pembahasan RUU itu tergantung sikap pemerintah. Sebab, pembahasan RUU bersifat dua arah yakni, DPR dan pemerintah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah segera dihentikan.

Menanggapi permintaan itu, Baleg DPR menyebut penghentian pembahasan RUU itu tergantung sikap pemerintah. Sebab, pembahasan RUU bersifat dua arah yakni, DPR dan pemerintah.



“Kalau penghentian pembahasan juga tergantung sikap pemerintah,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas saat dihubungi, Kamis (23/4/2020).(Baca juga: Enam Bulan di Kabinet, Prabowo Ungkap Gaya Kepemimpinan Jokowi )

Menurut politikus Partai Gerindra itu, fraksinya berpikiran untuk menghentikan pembahasan pada klaster ketenagakerjaan. Alasannya buruh menentang ketentuan tersebut.

Dia menilai banyak buruh yang ingin agar ada waktu pembahasan lebih panjang terkait itu agar mereka bisa memberikan masukan. “Prinsipnya kami setuju penundaan pembahasan klaster tenaga kerja sampai situasi memungkinkan,” tutur pria yang biasa disapa Maman itu.

Namun, kata Maman, untuk kluster yang lain, terutama kluster yang berisi ketentuan yang bermanfaat dan tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, sebaiknya bisa tetap dilanjutkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!