Anggota Tim AHWA Buka-bukaan soal Keputusan Menag Yaqut Tetapkan Majelis Masyayikh

Sabtu, 01 Januari 2022 - 15:13 WIB
Pengukuhan Majelis Masyayikh oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (30/12/2021), berbuntut polemik. FOTO/HUMAS KEMENAG
JAKARTA - Pengukuhan Majelis Masyayikh oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas , Kamis (30/12/2021) berbuntut polemik. Menag hanya memilih 9 dari 21 nama yang direkomendasikan tim Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA), sehingga banyak nama yang dicoret.

Salah satu anggota Tim AHWA, KH Ahmad Taufiq A Rahman mengatakan dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren bahwa ditegaskan Menteri Agama hanya bertugas menetapkan Majelis Masyayikh. Demi kemandirian yang menjadi ciri khas pesantren, proses pemilihan bakal calon anggota Majelis Masyayikh hingga penetapan sebagai calon untuk diserahkan ke Menag agar disahkan melalui keputusan menteri, sepenuhnya merupakan kewenangan AHWA.



Namun, menurut Ahmad Taufiq, menag telah melampaui kewenangannya dengan memilih sembilan orang dari 21 nama (semula 22) pilihan AHWA yang menyatakan bersedia menjabat Majelis Masyayikh.

Baca juga: Kemenag Tegaskan Pengukuhkan 9 Kiai di Majelis Masyayikh Sesuai PMA

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!