Kasus Azis Syamsuddin, KPK Minta Aliza Gunado Jujur
Jum'at, 31 Desember 2021 - 10:00 WIB
loading...
KPK meminta politikus muda Partai Golkar, Aliza Gunado untuk berkata jujur terkait kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta politikus muda Partai Golkar, Aliza Gunado berkata jujur terkait kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin . KPK menilai, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sudah tepat mengultimatum Aliza agar tidak memberi kesaksian palsu di persidangan.
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Jaksa Bongkar Isi Chat Syahrial dengan Azis
Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi kesaksian Aliza Gunado dalam sidang lanjutan Azis Syamsuddin pada Kamis, 30 Desember 2021, kemarin. Di mana, Aliza Gunado kerap berkelit ketika dikonfirmasi hakim soal sosok Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan dan mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, pada sidang kemarin.
Baca juga: Sidang Kasus Suap, Eks Bupati Lampteng Ungkap Kesepakatan Politik dengan Azis Syamsuddin
"Apa yang disampaikan hakim tepat, seorang saksi yang disumpah di hadapan majelis hakim memang berkewajiban menyampaikan apa yang ia tahu dan tidak boleh menutupi apapun yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan, Jaksa Bongkar Isi Chat Syahrial dengan Azis
Demikian diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi kesaksian Aliza Gunado dalam sidang lanjutan Azis Syamsuddin pada Kamis, 30 Desember 2021, kemarin. Di mana, Aliza Gunado kerap berkelit ketika dikonfirmasi hakim soal sosok Direktur CV Tetayan Konsultan, Darius Hartawan dan mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman, pada sidang kemarin.
Baca juga: Sidang Kasus Suap, Eks Bupati Lampteng Ungkap Kesepakatan Politik dengan Azis Syamsuddin
"Apa yang disampaikan hakim tepat, seorang saksi yang disumpah di hadapan majelis hakim memang berkewajiban menyampaikan apa yang ia tahu dan tidak boleh menutupi apapun yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).
Lihat Juga :