TNI AU Tahan Serka S yang Terlibat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Jum'at, 31 Desember 2021 - 20:15 WIB
Baca juga: Respons BP2MI, TNI AU Dalami Dugaan Oknum Prajurit Bantu Kirim PMI Ilegal

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut ada dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Dugaan itu berdasar pada hasil investigasi tim khusus BP2MI, terhadap peristiwa karamnya kapal yang mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Johor, Malaysia. "Adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AL dan oknum TNI AU. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu kegiatan pengiriman PMI ilegal," ujar Benny di Jakarta, dikutip Rabu, 29 Desember 2021.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!