TNI AU Tahan Serka S yang Terlibat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Jum'at, 31 Desember 2021 - 20:15 WIB
JAKARTA - TNI Angkatan Udara (AU) resmi menahan satu oknum prajuritnya yang diduga ikut membantu pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Penahanan dilakukan Polisi Militer TNI AU (Pomau) menyusul pendalaman yang dilakukan atas keterangan BP2MI.
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, dari pendalaman yang dilakukan, Pomau telah menahan satu prajurit berpangkat Sersan Kepala (Serka) S. "Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," ucap Indan, Jumat (31/12/2021).
Indan menambahkan, keterlibatan Serka S, sebatas sebagai penyedia jasa transportasi darat. Dia memastikan, informasi akan terus dikembangkan dan didalami agar permasalahan menjadi lebih terang. "Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Serka S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," terangnya.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut ada dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Dugaan itu berdasar pada hasil investigasi tim khusus BP2MI, terhadap peristiwa karamnya kapal yang mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Johor, Malaysia. "Adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AL dan oknum TNI AU. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu kegiatan pengiriman PMI ilegal," ujar Benny di Jakarta, dikutip Rabu, 29 Desember 2021.
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, dari pendalaman yang dilakukan, Pomau telah menahan satu prajurit berpangkat Sersan Kepala (Serka) S. "Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," ucap Indan, Jumat (31/12/2021).
Indan menambahkan, keterlibatan Serka S, sebatas sebagai penyedia jasa transportasi darat. Dia memastikan, informasi akan terus dikembangkan dan didalami agar permasalahan menjadi lebih terang. "Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Serka S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," terangnya.
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut ada dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia. Dugaan itu berdasar pada hasil investigasi tim khusus BP2MI, terhadap peristiwa karamnya kapal yang mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Johor, Malaysia. "Adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AL dan oknum TNI AU. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu kegiatan pengiriman PMI ilegal," ujar Benny di Jakarta, dikutip Rabu, 29 Desember 2021.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda