Kemenkumham: 115.798 Narapidana Dirumahkan Selama Pandemi

Jum'at, 31 Desember 2021 - 19:10 WIB
Baca juga: 4.558 Pelamar Lolos Jadi PNS Kemenkumham



Rika mengungkapkan, Ditjenpas akan melaksanakan ketentuan tata cara pemberian asimilasi; Pembebasan Bersyarat (PB); Cuti Menjelang Bebas (CMB); dan Cuti Bersyarat (CB) sesuai peraturan yang ada. Terdapat perubahan yang dilakukan terkait narapidana penerima asimilasi dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi bagi narapidana dan anak.

"Bila semula berlaku bagi narapidana yang 2/3 masa pidana dan anak yang 1/2 masa pidananya hingga 31 Desember 2021, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2022," katanya.

Terkait pelaksanaan Permenkumham RI tersebut, Ditjenpas memastikan bahwa seluruh proses layanan asimilasi dan integrasi tidak dipungut biaya apa pun.

"Mohon seluruh petugas mencermati dan melaksanakan peraturan ini agar tidak terjadi kesalahan. Nantinya akan makin banyak yang melaksanakan Asimilasi dan Integrasinya di rumah, tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan," kata Rika.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More