Kemenkumham: 115.798 Narapidana Dirumahkan Selama Pandemi
Jum'at, 31 Desember 2021 - 19:10 WIB
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah merumahkan atau membebaskan 115.798 narapidana selama pandemi Covid-19. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) telah merumahkan atau membebaskan 115.798 narapidana selama pandemi Covid-19 . Sebanyak 115.798 narapidana itu dibebaskan lewat kebijakan asimilasi dan integrasi di rumah.
Kebijakan tersebut diterbitkan sejak awal pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Hingga saat ini, kebijakan tersebut telah berhasil merumahkan 94.047 narapidana dan 2.026 Anak untuk menjalankan hak integrasi dan 115.798 narapidana dan Anak untuk menjalankan hak asimilasi di rumah," kata Kabag Humas dan Protokoler Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Inspektorat Jenderal Kemenkumham Sidak Halinar di Lapas Bekasi
Kebijakan tersebut diterbitkan sejak awal pandemi Covid-19 mewabah di Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Hingga saat ini, kebijakan tersebut telah berhasil merumahkan 94.047 narapidana dan 2.026 Anak untuk menjalankan hak integrasi dan 115.798 narapidana dan Anak untuk menjalankan hak asimilasi di rumah," kata Kabag Humas dan Protokoler Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Inspektorat Jenderal Kemenkumham Sidak Halinar di Lapas Bekasi
Lihat Juga :