Oknum TNI-Polri Langgar Hukum, Mahfud MD: Biasa, Ada Saja yang Nakal

Jum'at, 31 Desember 2021 - 08:58 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi maraknya pelanggaran hukum yang dilakukan oknum TNI-Polri beberapa waktu terakhir ini. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi maraknya pelanggaran hukum yang dilakukan oknum TNI-Polri beberapa waktu terakhir ini. Menurut Mahfud MD , hal itu sudah biasa terjadi sejak dulu lantaran ada saja personel yang nakal.



"Pelanggaran hukum yang dilakukan oknum TNI-Polri itu sejak dulu biasa. Sama seperti di masyarakat kan juga ada penjahat, di masjid ada penjahat, di gereja ada penjahat. Tetapi bukan gejala umum dari TNI-Polri, pasti ada saja yang nakal," jelas Mahfud di Jakarta, Kamis (30/12/2021).



Mahfud menyebutkan, contoh pelanggaran yang dilakukan oknum TNI-Polri seperti memperkosa maupun membunuh, juga terjadi di kalangan masyarakat sipil. Kata dia, negara bertugas untuk menindak anggota TNI-Polri dan masyarakat yang melanggar hukum.

"Polisi memperkosa, tentara membuang mayat, sejak dulu ada yang begitu. Di masyarakat juga ada. Itu kan tugas negara, mau diapakan? Ya mau ditindak, kan sudah ya," tuturnya.

Dia mengungkapkan, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah tegas dalam menghukum prajuritnya yang melanggar aturan. Dia pun dibuat terkesan pilihan eks KSAD yang mengedepankan penegakan hukum dalam menyelesaikan persoalan di jajaran TNI.

"Saya terus terang, Panglima TNI yang sekarang saya sangat terkesan. Pandangannya itu, Pak hukum itu harus ditegakkan. Karena kalau hukum ditegakkan, tidak bisa diperdebatkan, ini aturannya," katanya.

Sebagaimana diketahui, Handi Saputra dan Salsabila ditabrak oleh tiga oknum anggota TNI AD pada tanggal 8 Desember lalu di Kabupaten Bandung.

Keduanya sempat menghilang usai ditabrak dan setelah dilakukan pencarian, jasad keduanya kemudian ditemukan di dua lokasi berbeda. Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas. Sementara itu, jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.

Kemudian, kejadian yang terjadi di Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebanyak 8oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru, harus menjadi sidang etik di Polrestabes Medan, karena menyetubuhi dan memeras istri tahanan kasus narkoba.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More