Oknum TNI-Polri Langgar Hukum, Mahfud MD: Biasa, Ada Saja yang Nakal
Jum'at, 31 Desember 2021 - 08:58 WIB
"Pelanggaran hukum yang dilakukan oknum TNI-Polri itu sejak dulu biasa. Sama seperti di masyarakat kan juga ada penjahat, di masjid ada penjahat, di gereja ada penjahat. Tetapi bukan gejala umum dari TNI-Polri, pasti ada saja yang nakal," jelas Mahfud di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Mahfud menyebutkan, contoh pelanggaran yang dilakukan oknum TNI-Polri seperti memperkosa maupun membunuh, juga terjadi di kalangan masyarakat sipil. Kata dia, negara bertugas untuk menindak anggota TNI-Polri dan masyarakat yang melanggar hukum.
"Polisi memperkosa, tentara membuang mayat, sejak dulu ada yang begitu. Di masyarakat juga ada. Itu kan tugas negara, mau diapakan? Ya mau ditindak, kan sudah ya," tuturnya.
Dia mengungkapkan, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah tegas dalam menghukum prajuritnya yang melanggar aturan. Dia pun dibuat terkesan pilihan eks KSAD yang mengedepankan penegakan hukum dalam menyelesaikan persoalan di jajaran TNI.
"Saya terus terang, Panglima TNI yang sekarang saya sangat terkesan. Pandangannya itu, Pak hukum itu harus ditegakkan. Karena kalau hukum ditegakkan, tidak bisa diperdebatkan, ini aturannya," katanya.
Mahfud menyebutkan, contoh pelanggaran yang dilakukan oknum TNI-Polri seperti memperkosa maupun membunuh, juga terjadi di kalangan masyarakat sipil. Kata dia, negara bertugas untuk menindak anggota TNI-Polri dan masyarakat yang melanggar hukum.
"Polisi memperkosa, tentara membuang mayat, sejak dulu ada yang begitu. Di masyarakat juga ada. Itu kan tugas negara, mau diapakan? Ya mau ditindak, kan sudah ya," tuturnya.
Dia mengungkapkan, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah tegas dalam menghukum prajuritnya yang melanggar aturan. Dia pun dibuat terkesan pilihan eks KSAD yang mengedepankan penegakan hukum dalam menyelesaikan persoalan di jajaran TNI.
"Saya terus terang, Panglima TNI yang sekarang saya sangat terkesan. Pandangannya itu, Pak hukum itu harus ditegakkan. Karena kalau hukum ditegakkan, tidak bisa diperdebatkan, ini aturannya," katanya.
Lihat Juga :