Sekum Muhammadiyah Ingatkan Pesan Bung Karno Kita Bukan Bangsa Kuli
Selasa, 09 Juni 2020 - 23:28 WIB
Secara kultural bisa diwujudkan dengan memperkuat pemberdayaan rakyat dalam bentuk jaminan hukum, jaminan sosial, dan jaminan politik.
"Sementara struktural adalah upaya legal untuk memastikan setiap warga negara, setiap rakyat Indonesia, siapapun mereka, memilik hak-haknya mendapatkan kemuliaan dan pemuliaan dari negaranya," ujarnya.
Lebih jauh, Mu'ti mengatakan bukan kebetulan jika kata 'adil' disebutkan dua kali di dalam dua sila berbeda. Yakni sila kedua dan sila kelima Pancasila.
Baginya, 'kemanusiaan yang adil dan beradab' itu mengandung pesan agar rakyat Indonesia memanusiakan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang utama dan mulia.
Dalam konteks itu, tidak boleh terjadi penindasan, penistaan, dan tidak boleh terjadi penindasan manusia oleh siapapun juga hanya karena perbedaan ekonomi, status sosial, suku, ras, agama, jenis kelamin, partai politik, dan sebagainya.
"Dalam kaitan, sila kemanusiaan yang adil dan beradab itu negara tentu memiliki kewajiban memberikan kesempatan, memberikan pelayanan, dan perlindungan bagi setiap manusia untuk mencapai dan meraih kebahagiaan dalam hidupnya," pungkasnya.
"Sementara struktural adalah upaya legal untuk memastikan setiap warga negara, setiap rakyat Indonesia, siapapun mereka, memilik hak-haknya mendapatkan kemuliaan dan pemuliaan dari negaranya," ujarnya.
Lebih jauh, Mu'ti mengatakan bukan kebetulan jika kata 'adil' disebutkan dua kali di dalam dua sila berbeda. Yakni sila kedua dan sila kelima Pancasila.
Baginya, 'kemanusiaan yang adil dan beradab' itu mengandung pesan agar rakyat Indonesia memanusiakan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang utama dan mulia.
Dalam konteks itu, tidak boleh terjadi penindasan, penistaan, dan tidak boleh terjadi penindasan manusia oleh siapapun juga hanya karena perbedaan ekonomi, status sosial, suku, ras, agama, jenis kelamin, partai politik, dan sebagainya.
"Dalam kaitan, sila kemanusiaan yang adil dan beradab itu negara tentu memiliki kewajiban memberikan kesempatan, memberikan pelayanan, dan perlindungan bagi setiap manusia untuk mencapai dan meraih kebahagiaan dalam hidupnya," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda