Kasus Lili Pintauli, KPK: Putusan Dewas Selesai, Supaya Jadi Pembelajaran

Kamis, 30 Desember 2021 - 11:55 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata angkat bicara soal dugaan pelanggaran etik rekannya, Lili Pintauli Siregar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata angkat bicara soal dugaan pelanggaran etik rekannya, Lili Pintauli Siregar. Di mana, Lili Pintauli disebut telah melanggar etik karena berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak yang berperkara yakni, Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Baca juga: KPK Bela Lili Pintauli dari Serangan Mantan Penyidik Stepanus Robin



Menurut Alex -sapaan karib Alexander Marwata, Lili Pintauli sudah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK melalui sidang etik. Lili disanksi potong gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan atas pelanggaran etiknya. Alex menganggap putusan dewas tersebut sudah selesai.

Baca juga: MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejagung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!