KPK Cegah Mantan Dirjen Keuangan Kemendagri Ardian Noervianto ke Luar Negeri

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:42 WIB
KPK mencegah mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto, untuk berpergian ke luar negeri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, untuk berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ardian dicegah ke luar negeri karena diduga terlibat kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) 2021.



"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai menggelar konpers kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (29/12/2021).





Alex -sapaan karib Alexander Marwata- menjelaskan alasan pihaknya mencegah Ardian Noervianto ke luar negeri. Tujuannya jika pihaknya membutuhkan keterangan Ardian, maka yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri. "Kenapa kita cegah, tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan. Supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," terangnya.

KPK dikabarkan telah menetapkan M Ardian Noervianto sebagai tersangka. Ardian dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Bupati nonaktif Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Sekadar informasi, Ardian Noervianto dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, beberapa waktu lalu. Kini, Ardian Noervianto bertugas sebagai dosen di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

KPK juga sempat menggeledah sejumlah lokasi di daerah Jakarta, Kendari, dan Sulawesi Tenggara untuk mencari bukti tambahan terkait kasus pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021. Salah satu lokasi yang digeledah di Jakarta yakni rumah Ardian Noervianto.

KPK belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka dalam perkara ini. KPK berjanji bakal menjelaskan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka secara konstruksi perkara ini setelah adanya upaya penangkapan dan penahanan.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More