KPK Cegah Mantan Dirjen Keuangan Kemendagri Ardian Noervianto ke Luar Negeri
Rabu, 29 Desember 2021 - 19:42 WIB
KPK mencegah mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri M Ardian Noervianto, untuk berpergian ke luar negeri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, untuk berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ardian dicegah ke luar negeri karena diduga terlibat kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) 2021.
Baca juga: KPK Sebut 123 Tersangka Korupsi Ditahan Sepanjang 2021
"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai menggelar konpers kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
Surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ardian telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ardian dicegah ke luar negeri karena diduga terlibat kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) 2021.
Baca juga: KPK Sebut 123 Tersangka Korupsi Ditahan Sepanjang 2021
"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan. Sudah kita cegah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai menggelar konpers kinerja KPK 2021 di Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: KPK Sayangkan Masih Ada Pejabat yang Korupsi
Lihat Juga :