Ini Alasan 3 Anggota DPD Gugat Presidential Threshold 20% ke MK
Rabu, 29 Desember 2021 - 05:56 WIB
Fahira mengatakan, ikut mengajukan judicial review ke MK sebagai ikhtiar untuk menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia. Bangsa ini harus belajar dari kerasnya polarisasi politik dan terbelahnya masyarakat Indonesia akibat hanya memiliki dua calon presiden pada dua pilpres sebelumnya. Apalagi, begitu banyak kontradiksi yang diakibatkan aturan ambang batas 20% yang semestinya sudah tidak lagi dipertahankan.
"Rakyat harusnya diberi keleluasaan untuk memilih calon yang memang disediakan oleh sistem yang konstitusional. Rakyat punya hak dasar untuk mendapatkan akses terhadap banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi. Pengembalian hak dasar rakyat itu salah satunya melalui penghapusan ambang batas," tukasnya.
Senator Dapil DKI Jakarta ini melihat, akan ada gerakan besar dari rakyat untuk menuntut agar PT 20% ini segera dihapuskan. Gerakan menghapus ambang batas pencalonan presiden menjadi 0% adalah bentuk keletihan masyarakat atas praktik-praktik demokrasi yang tidak lagi dilandasi oleh akal sehat.
"Tuntutan penghapusan ambang batas pemilihan presiden adalah semangat ingin mengembalikan hak demokrasi kepada rakyat. Saya rasa banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan Hakim MK untuk menerima gugatan ini. Memang ambang batas pencalonan presiden harus dinolkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua Anggota DPD RI Fachrul Razi dan Bustami Zainudin telah mengajukan gugatan yang sama ke MK pada 10 Desember 2021 lalu.
"Rakyat harusnya diberi keleluasaan untuk memilih calon yang memang disediakan oleh sistem yang konstitusional. Rakyat punya hak dasar untuk mendapatkan akses terhadap banyak alternatif calon presiden dan wakil presiden sesuai konstitusi. Pengembalian hak dasar rakyat itu salah satunya melalui penghapusan ambang batas," tukasnya.
Senator Dapil DKI Jakarta ini melihat, akan ada gerakan besar dari rakyat untuk menuntut agar PT 20% ini segera dihapuskan. Gerakan menghapus ambang batas pencalonan presiden menjadi 0% adalah bentuk keletihan masyarakat atas praktik-praktik demokrasi yang tidak lagi dilandasi oleh akal sehat.
"Tuntutan penghapusan ambang batas pemilihan presiden adalah semangat ingin mengembalikan hak demokrasi kepada rakyat. Saya rasa banyak hal yang bisa menjadi pertimbangan Hakim MK untuk menerima gugatan ini. Memang ambang batas pencalonan presiden harus dinolkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dua Anggota DPD RI Fachrul Razi dan Bustami Zainudin telah mengajukan gugatan yang sama ke MK pada 10 Desember 2021 lalu.
(hab)
Lihat Juga :