Ini Alasan 3 Anggota DPD Gugat Presidential Threshold 20% ke MK
Rabu, 29 Desember 2021 - 05:56 WIB
Sebanyak tiga orang Anggota DPD RI yaitu Tamsil Linrung, Fahira Idris dan Edwin Pratama Putra ikut mengajukan uji materi terkait dengan presidential threshold 20%.Foto/SINDOphoto/Dok
JAKARTA - Sebanyak tiga orang Anggota DPD RI yaitu Tamsil Linrung, Fahira Idris dan Edwin Pratama Putra ikut mengajukan uji materi terkait dengan presidential threshold 20%. Dalam gugatan yang dipimpin Tamsil Linrung ini menuntut ambang batas pencalonan presiden menjadi 0%.
Ambang batas pencalonan presiden 20% ini tertuang di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, pengajuan uji materi ini sebuah ikhtiar agar pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2024 diselenggarakan dengan akal sehat di mana salah satu syaratnya adalah menghapus ambang batas pencalonan presiden 20% menjadi hanya 0%.
Menurut Fahira, terdapat kesenjangan yang luar biasa besar antara keinginan para pembuat undang-undang pemilu yang ngotot agar ambang batas 20% dipertahankan dengan kehendak publik luas agar ambang batas dihapuskan.
Itulah kenapa norma ambang batas pemilihan presiden ini terus diuji di MK, karena memang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Baca: Setelah Gatot Nurmantyo, 3 Anggota DPD RI dan Lieus Sungkharisma Ikut Gugat PT 20%
"Kita ingin Pilpres 2024 diselenggarakan dengan aturan yang mengedepankan akal sehat. Ketentuan PT 20% di tengah keharusan pileg dan pilpres digelar serentak sejatinya sudah tidak relevan lagi. Demi keadilan dan asas kesetaraan dalam berkompetisi, semua partai peserta pemilu mempunyai hak dan kesempatan yang sama mengajukan calon presidennya masing-masing," kata Fahira dalam keterangannya dikutip Rabu (29/12/2021).
Ambang batas pencalonan presiden 20% ini tertuang di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota DPD RI Fahira Idris mengatakan, pengajuan uji materi ini sebuah ikhtiar agar pemilihan presiden (pilpres) pada Pemilu 2024 diselenggarakan dengan akal sehat di mana salah satu syaratnya adalah menghapus ambang batas pencalonan presiden 20% menjadi hanya 0%.
Menurut Fahira, terdapat kesenjangan yang luar biasa besar antara keinginan para pembuat undang-undang pemilu yang ngotot agar ambang batas 20% dipertahankan dengan kehendak publik luas agar ambang batas dihapuskan.
Itulah kenapa norma ambang batas pemilihan presiden ini terus diuji di MK, karena memang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Baca: Setelah Gatot Nurmantyo, 3 Anggota DPD RI dan Lieus Sungkharisma Ikut Gugat PT 20%
"Kita ingin Pilpres 2024 diselenggarakan dengan aturan yang mengedepankan akal sehat. Ketentuan PT 20% di tengah keharusan pileg dan pilpres digelar serentak sejatinya sudah tidak relevan lagi. Demi keadilan dan asas kesetaraan dalam berkompetisi, semua partai peserta pemilu mempunyai hak dan kesempatan yang sama mengajukan calon presidennya masing-masing," kata Fahira dalam keterangannya dikutip Rabu (29/12/2021).
Lihat Juga :