Era Digital, ATVSI Minta Pemerintah Jamin Eksistensi Industri Televisi
Selasa, 09 Juni 2020 - 20:32 WIB
JAKARTA - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait digitalisasi. ATVSI meminta agar pemerintah dapat menjamin industri pertelevisian di tengah masuknya digitalisasi yang tidak bisa dicegah. (Baca juga: (Baca juga: Syafril Nasution Terpilih Jadi Ketua ATVSI 2019-2022)
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum ATVSI, Syafril Nasution dalam diskusi yang digelar BPP HIPMI bertajuk RUU Penyiaran, dan Prospek Industri Penyiaran Indonesia secara virtual pada Selasa (9/6/2020). "Kalau kami dari ATVSI memberi masukan bahwa digitalisasi ini suatu keharusan, keniscayaan yang tidak bisa kita tawar-tawar lagi. Namun kami berharap bahwa dengan adanya digitalisasi nanti jaminan kelangsungan usaha daripada penyelenggara televisi eksisting ini bisa benar-benar terjamin karena sebagaimana disampaikan, sudah investasi yang begitu besar," kata Syafril. (Baca juga: Komisi I DPR Bahas RUU Penyiaran dengan ATVSI, ATVLI, ATSDI dan ATVNI)
ATVSI juga meminta adanya jaminan dari pemerintah terkait equal field playing bagi semua platform penyiaran baik konvesional maupun digital agar persaingan lebih sehat. "Kami juga berharap ada equal flying field daripada atau kesetaraan baik dari FPA maupun daripada media baru nantinya tidak hanya dari segi konten tapi pengenaan pajak dan lain-lainnya," ungkapnya.
Tidak hanya dalam RUU Penyiaran ATVSI juga meminta pemerintah untuk menjamin alokasi ketersediaan spektrum frekuensi yang cukup bagi industri penyiaran untuk mengakomodasi teknologi penyiaran (broadcasting) dimasa depan. "Nah kita melihat bahwa setiap saat teknologi ini meningkat terus, kalau dulu kita hanya bicara mengenai UHD atau ultra high definition sekarang sudah masuk ke 4K. Nah, ini perlu suatu persiapan dari Pak Menteri Kominfo mengenai spektrum yang ada, agar teknologi tadi bisa kita serap oleh pertelevisian kita," ungkapnya.
Selain itu, ATVSI sebelum diterapkannya digitalisasi secara menyeluruh diharapkan adanya kesiapan perangkat di sisi masyarakat untuk menerima siaran TV digital. "Tentunya yang tidak kalah adalah adanya perangkat-perangkat yang untuk menerima nanti ini bisa benar-benar tersedia oleh masyarakat bisa dibeli atau bisa dijangkau oleh masyarakat," tuturnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum ATVSI, Syafril Nasution dalam diskusi yang digelar BPP HIPMI bertajuk RUU Penyiaran, dan Prospek Industri Penyiaran Indonesia secara virtual pada Selasa (9/6/2020). "Kalau kami dari ATVSI memberi masukan bahwa digitalisasi ini suatu keharusan, keniscayaan yang tidak bisa kita tawar-tawar lagi. Namun kami berharap bahwa dengan adanya digitalisasi nanti jaminan kelangsungan usaha daripada penyelenggara televisi eksisting ini bisa benar-benar terjamin karena sebagaimana disampaikan, sudah investasi yang begitu besar," kata Syafril. (Baca juga: Komisi I DPR Bahas RUU Penyiaran dengan ATVSI, ATVLI, ATSDI dan ATVNI)
ATVSI juga meminta adanya jaminan dari pemerintah terkait equal field playing bagi semua platform penyiaran baik konvesional maupun digital agar persaingan lebih sehat. "Kami juga berharap ada equal flying field daripada atau kesetaraan baik dari FPA maupun daripada media baru nantinya tidak hanya dari segi konten tapi pengenaan pajak dan lain-lainnya," ungkapnya.
Tidak hanya dalam RUU Penyiaran ATVSI juga meminta pemerintah untuk menjamin alokasi ketersediaan spektrum frekuensi yang cukup bagi industri penyiaran untuk mengakomodasi teknologi penyiaran (broadcasting) dimasa depan. "Nah kita melihat bahwa setiap saat teknologi ini meningkat terus, kalau dulu kita hanya bicara mengenai UHD atau ultra high definition sekarang sudah masuk ke 4K. Nah, ini perlu suatu persiapan dari Pak Menteri Kominfo mengenai spektrum yang ada, agar teknologi tadi bisa kita serap oleh pertelevisian kita," ungkapnya.
Selain itu, ATVSI sebelum diterapkannya digitalisasi secara menyeluruh diharapkan adanya kesiapan perangkat di sisi masyarakat untuk menerima siaran TV digital. "Tentunya yang tidak kalah adalah adanya perangkat-perangkat yang untuk menerima nanti ini bisa benar-benar tersedia oleh masyarakat bisa dibeli atau bisa dijangkau oleh masyarakat," tuturnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda