5 OTT KPK di Tahun 2021, Nomor 2 dan 5 Bikin Heboh Publik
Rabu, 29 Desember 2021 - 04:42 WIB
Kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan yang menjerat Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), membuat dirinya divonis lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan.
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Keputusan ini diambil Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, di mana Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Nurdin dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait gratifikasi, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Keputusan ini diambil Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, di mana Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Nurdin dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait gratifikasi, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(maf)
tulis komentar anda