Kerja Sama soal Rutan, TNI AL Sambangi KPK
Selasa, 28 Desember 2021 - 17:26 WIB
JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) Mayjend TNI (Mar) Lukman, beserta jajaran menyambangi Gedung Merah Putih KPK , Selasa (28/12/2021). Kedatangan ini salah satunya membahas kolaborasi kedua lembaga dan kontribusi TNI AL dalam pemberantasan korupsi.
"Pada saat yang berbahagia ini juga juga telah ditandatangani kerja sama antara KPK dengan Puspom TNI-AL. Bahwa kami bisa memanfaatkan sebagian dari lahan dan bangunan dari rutan yang berlokasi di markas komando Puspom TNI AL," ujar Sekjen KPK, Cahya Harefa, Selasa (28/12/2021).
Di kesempatan yang sama, Mayjen TNI Marinir Lukman mengatakan, pemanfaatan sarana dan prasarana milik TNI AL tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi TNI AL dalam pemberantasan korupsi.
"Ini merupakan implementasi nota kesepahaman antara KPK dengan TNI tahun 2005, pelaksanaan untuk dengan AL disitu termasuk pemberian bantuan sarana prasarana untuk pelaksanaan pemberantasan tipikor," kata Lukman.
KPK kata Cahya, masih menunggu penetapan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terkait penggunaan rutan dan berapa jumlah kapasitasnya.
"Rutan bisa digunakan setelah mengajukan penetapan ke Kemenkumham, mungkin juga nanti ada beberapa renovasi supaya bisa dipakai dengan baik. Kapasitas rutan akan kita tentukan setelah mendapat penetapan dari Kemenkumham," ucap Cahya.
"Pada saat yang berbahagia ini juga juga telah ditandatangani kerja sama antara KPK dengan Puspom TNI-AL. Bahwa kami bisa memanfaatkan sebagian dari lahan dan bangunan dari rutan yang berlokasi di markas komando Puspom TNI AL," ujar Sekjen KPK, Cahya Harefa, Selasa (28/12/2021).
Di kesempatan yang sama, Mayjen TNI Marinir Lukman mengatakan, pemanfaatan sarana dan prasarana milik TNI AL tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi TNI AL dalam pemberantasan korupsi.
"Ini merupakan implementasi nota kesepahaman antara KPK dengan TNI tahun 2005, pelaksanaan untuk dengan AL disitu termasuk pemberian bantuan sarana prasarana untuk pelaksanaan pemberantasan tipikor," kata Lukman.
KPK kata Cahya, masih menunggu penetapan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terkait penggunaan rutan dan berapa jumlah kapasitasnya.
"Rutan bisa digunakan setelah mengajukan penetapan ke Kemenkumham, mungkin juga nanti ada beberapa renovasi supaya bisa dipakai dengan baik. Kapasitas rutan akan kita tentukan setelah mendapat penetapan dari Kemenkumham," ucap Cahya.
(maf)
tulis komentar anda