Praperadilan Bupati Kuansing Ditolak, Ini Tanggapan Pimpinan KPK
Senin, 27 Desember 2021 - 20:06 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP).
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Selama 30 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengapresiasi putusan gugatan praperadilan tersebut. Putusan tersebut, menjadi bukti bahwa penanganan perkara KPK sudah sesuai mekanisme aturan hukum.
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
"KPK apresiasi putusan hakim praperadilan yang menolak permohonan yang diajukan oleh tersangka AP. Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui pesan singkatnya, Senin (27/12/2021).
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Selama 30 Hari
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengapresiasi putusan gugatan praperadilan tersebut. Putusan tersebut, menjadi bukti bahwa penanganan perkara KPK sudah sesuai mekanisme aturan hukum.
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
"KPK apresiasi putusan hakim praperadilan yang menolak permohonan yang diajukan oleh tersangka AP. Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui pesan singkatnya, Senin (27/12/2021).
Lihat Juga :