Panglima TNI Perintahkan 3 Pelaku Pembunuhan Hendi-Salsabila Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 28 Desember 2021 - 12:11 WIB
Sebagaimana diketahui, Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA telah ditetapkan sebagai tersangka, per hari ini, Selasa (28/12/2021). Penetapan itu terkait kasus tabrak lari dan pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.

"Per hari ini penyidik baik itu dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ucap Andika.

Dia menjelaskan, Kolonel P sempat mencoba menutup-nutupi tindakan yang dilakukannya dengan cara berbohong kepada penyidik. Kendati demikian, kebohongan itu terungkap setelah penyidik meminta keterangan dari saksi lain. Baca juga: Mohon Maaf, KSAD Sebut Kolonel Priyanto dan 2 Kopral Tidak Berperikemanusiaan

"Kolonel P awal kita periksa, setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong. Tapi setelah kita konfirmasi dari saksi lain ternyata mulai perlahan-perlahan (terbukti)," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!