Panglima TNI Perintahkan 3 Pelaku Pembunuhan Hendi-Salsabila Dituntut Penjara Seumur Hidup
Selasa, 28 Desember 2021 - 12:11 WIB
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut dirinya telah memerintahkan penyidik maupun oditur militer untuk melakukan penuntutan penjara seumur hidup terhadap tiga tersangka kasus pembunuhan Hendi-Salsabila. Ketiga pelaku yakni Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ujar Andika saat ditemui di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Andika menerangkan, meskipun di dalam Pasal 340 Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diterapkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana, namun pihaknya tak memilih hal tersebut.
"Sebetulnya Pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati tetapi kita ingin seumur hidup saja," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA telah ditetapkan sebagai tersangka, per hari ini, Selasa (28/12/2021). Penetapan itu terkait kasus tabrak lari dan pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.
"Per hari ini penyidik baik itu dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ucap Andika.
Dia menjelaskan, Kolonel P sempat mencoba menutup-nutupi tindakan yang dilakukannya dengan cara berbohong kepada penyidik. Kendati demikian, kebohongan itu terungkap setelah penyidik meminta keterangan dari saksi lain.
"Kolonel P awal kita periksa, setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong. Tapi setelah kita konfirmasi dari saksi lain ternyata mulai perlahan-perlahan (terbukti)," tutupnya.
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya sudah kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ujar Andika saat ditemui di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Baca Juga
Andika menerangkan, meskipun di dalam Pasal 340 Kitab Undnag-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diterapkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana, namun pihaknya tak memilih hal tersebut.
"Sebetulnya Pasal 340 KUHP ini memungkinkan hukuman mati tetapi kita ingin seumur hidup saja," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Kolonel P, Sertu AS, dan Kopda DA telah ditetapkan sebagai tersangka, per hari ini, Selasa (28/12/2021). Penetapan itu terkait kasus tabrak lari dan pembuangan jasad Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.
"Per hari ini penyidik baik itu dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ucap Andika.
Dia menjelaskan, Kolonel P sempat mencoba menutup-nutupi tindakan yang dilakukannya dengan cara berbohong kepada penyidik. Kendati demikian, kebohongan itu terungkap setelah penyidik meminta keterangan dari saksi lain.
"Kolonel P awal kita periksa, setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo. Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha berbohong. Tapi setelah kita konfirmasi dari saksi lain ternyata mulai perlahan-perlahan (terbukti)," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda