Polri Usut TPPU 2 Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:58 WIB
Menurut Cahyono, pihaknya sudah mulai mengusut TPPU pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek yang menjerat eks pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta. "Kita masih mengejar pakai TPPU, dan sudah berjalan TPPU-nya," ujar Cahyono.

Dari perkara itu, polisi mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar. Kerugian keuangan negara diduga dilakukan oleh tersangka Bina adalah sebesar Rp307.943.794.372. Sementara, tersangka Bambang Supriyadi disinyalir perbuatannya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp174,4 miliar.

Baca juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi KPR dan Proyek Bank Jateng Cabang Blora



Sementara dalam perkara kedua, berdasarkan pengitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK RI sebesar Rp115.583.978.652. Jika dua perkara itu ditotalkan secara keseluruhan, kerugian negara mencapai Rp597.975,097.750.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!