Praperadilan Bupati Kuansing Ditolak, Ini Tanggapan Pimpinan KPK

Senin, 27 Desember 2021 - 20:06 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP).

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Kuansing Selama 30 Hari



Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengapresiasi putusan gugatan praperadilan tersebut. Putusan tersebut, menjadi bukti bahwa penanganan perkara KPK sudah sesuai mekanisme aturan hukum.

Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau

"KPK apresiasi putusan hakim praperadilan yang menolak permohonan yang diajukan oleh tersangka AP. Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui pesan singkatnya, Senin (27/12/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!