Praperadilan Bupati Kuansing Ditolak, Ini Tanggapan Pimpinan KPK
Senin, 27 Desember 2021 - 20:06 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP).
Baca Juga: KPKKPK sudah sesuai mekanisme aturan hukum.
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
"KPK apresiasi putusan hakim praperadilan yang menolak permohonan yang diajukan oleh tersangka AP. Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui pesan singkatnya, Senin (27/12/2021).
Merujuk pertimbangan hakim, kata Ghufron, gugatan praperadilan yang diajukan Andi Putra tidak berdasar. Sebab, hasil proses penyadapan hingga bukti tangkapan layar chat WhatsApp (WA) KPK terhadap Andi Putra telah memenuhi kecukupan dua alat bukti.
"Pertimbangan hakim tersebut mempertimbangkan berlakunya Pasal 39 UU 30 Tahun 2002 bahwa KPK bahwa dalam melaksanakan tugas tunduk pada KUHAP, UU Tipikor maupun UU KPK," ucap Ghufron.
Setelah gugatan praperadilan Andi Putra ditolak, KPK bakal mengebut proses penyidikan terhadap Andi Putra untuk nanti dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing, Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka.
Baca Juga: KPKKPK sudah sesuai mekanisme aturan hukum.
Baca juga: Kasus Korupsi Bupati Kuansing, KPK Periksa Kepala Kanwil BPN Riau
"KPK apresiasi putusan hakim praperadilan yang menolak permohonan yang diajukan oleh tersangka AP. Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron melalui pesan singkatnya, Senin (27/12/2021).
Merujuk pertimbangan hakim, kata Ghufron, gugatan praperadilan yang diajukan Andi Putra tidak berdasar. Sebab, hasil proses penyadapan hingga bukti tangkapan layar chat WhatsApp (WA) KPK terhadap Andi Putra telah memenuhi kecukupan dua alat bukti.
"Pertimbangan hakim tersebut mempertimbangkan berlakunya Pasal 39 UU 30 Tahun 2002 bahwa KPK bahwa dalam melaksanakan tugas tunduk pada KUHAP, UU Tipikor maupun UU KPK," ucap Ghufron.
Setelah gugatan praperadilan Andi Putra ditolak, KPK bakal mengebut proses penyidikan terhadap Andi Putra untuk nanti dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami akan melanjutkan penyidikan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing, Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso (SDR), sebagai tersangka.
tulis komentar anda