Omicron Bertambah 11 Kasus, Pemerintah Kaji Aturan Perjalanan Luar Negeri

Minggu, 26 Desember 2021 - 05:55 WIB
Pemerintah mengkaji kembali aturan terhadap para pelaku perjalanan luar negeri, sehubungan dengan bertambahnya kembali kasus varian Omicron di Indonesia. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah bakal mengkaji kembali aturan terhadap para pelaku perjalanan luar negeri. Hal itu dilakukan sehubungan dengan bertambahnya kembali kasus varian Omicron di Indonesia. Di mana, kasus tambahan varian Omicron tersebut terdeteksi berasal dari orang-orang yang baru tiba dari luar negeri.



"Pengaturan pelaku perjalanan LN (Luar Negeri) tentunya mengacu pada kebijakan berlapis yang ada di Indonesia," imbuhnya.



Sekadar informasi, terdapat 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran varian baru berjenis Omicron. Ke-13 negara tersebut yakni, Afrika Selatan; Botswana; Namibia; Zimbabwe; Lesotho; Mozambique; Eswatini; Malawi; Angola; Zambia; United Kingdom; Norwegia; dan Denmark.

Pemerintah sudah melakukan upaya optimal dengan melarang warga yang negaranya banyak terkonfirmasi varian Omicron masuk ke Indonesia. Namun memang, diakui Wiku, Indonesia tidak bisa sepenuhnya menutup diri dari negara luar terkait dengan antisipasi penyebaran varian Omicron.

"Memang relatif semua negara di dunia tidak ada yang bisa menutup dari keterhubungan sosial ekonomi dengan negara lainnya. Potensi penularan varian baru dari negara lain tidak terelakkan," terangnya.

Setidaknya, ditekankan Wiku, pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar varian Omicron tidak mewabah di Indonesia. Salah satunya, dengan melakukan skrining ketat, karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri, serta pelacakan kontak erat.

"Kita harus mampu memperlambat dan memperkecil penularan/imported case dengan cara skrining ketat, karantina dan identifikasi varian serta pelacakan kontak erat untuk pelaku perjalanan internasional yang positif Covid-19 dan/varian Omicron. Hal ini sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia," beber Wiku.

Tak hanya itu, sambung Wiku, mencegah dan menghambat potensi penularan Covid-19 termasuk varian Omicron antar daerah juga dilakukan dengan skrining sebagai persyaratan perjalanan dalam negeri.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More