Awasi Penanganan Covid-19, Ombudsman Minta Kemenkes Waspada Omicron
Sabtu, 25 Desember 2021 - 14:04 WIB
Terlepas dari berbagai kendala lapangan yang terjadi, Indraza juga menuturkan bahwa pemerintah tentunya telah berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan antisipasi, menyelesaikan permasalahan dan melakukan perencanaan ke depan. Namun memang tak dapat dipungkiri di lapangan seringkali terjadi ketimpangan yang kemudian menyebabkan pelayanan menjadi terhambat.
Sebagai salah satu upaya perbaikan, Ombudsman menyampaikan berbagai langkah Tindakan Korektif khususnya bagi Kementerian Kesehatan untuk penanganan pandemi ke depan, di mana ancaman varian Omicron perlu memperoleh atensi dan diambil langkah antisipatif supaya tidak terjadi gelombang ketiga kasus Covid-19 di Indonesia.
“Optimalisasi koordinasi dengan berbagai pihak perlu dilakukan, baik di tingkat pusat maupun daerah, misalnya dengan Dukcapil, BPJS, Kominfo, KADIN dan lainnya untuk percepatan vaksinasi, perkuat mekanisme 3T (Testing, Tracing dan Treatment), menjamin ketersediaan oksigen dan obat terapi penyembuhan Covid-19, perbaikan data ketersediaan faskes, meningkatkan montoring dan evaluasi, serta yang utama untuk menjamin kemudahan akses informasi kepada masyarakat dan unit penanganan pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan khususnya pada masa Pandemi Covid-19,” ucap Indraza.
Indraza pun telah menyampaikan LAHP terkait pengananan Covid-19 ini kepada Menteri Kesehatan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada Kamis (23/12/2021) lalu.
Indraza menegaskan, sesuai prosedur Ombudsman RI memberikan waktu 30 hari kerja bagi Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang tertuang dalam LAHP, serta akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.
"Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman sepanjang bulan Juli s.d. September 2021 ini juga melibatkan seluruh Kantor Perwakilan Ombudsman RI di 34 Provinsi. Permintaan keterangan kepada instansi terkait baik di pusat maupun di daerah, peninjauan langsung ke lapangan serta penyebaran survey kepada para masyarakat pengguna pelayanan kesehatan," katanya.
Sebagai salah satu upaya perbaikan, Ombudsman menyampaikan berbagai langkah Tindakan Korektif khususnya bagi Kementerian Kesehatan untuk penanganan pandemi ke depan, di mana ancaman varian Omicron perlu memperoleh atensi dan diambil langkah antisipatif supaya tidak terjadi gelombang ketiga kasus Covid-19 di Indonesia.
“Optimalisasi koordinasi dengan berbagai pihak perlu dilakukan, baik di tingkat pusat maupun daerah, misalnya dengan Dukcapil, BPJS, Kominfo, KADIN dan lainnya untuk percepatan vaksinasi, perkuat mekanisme 3T (Testing, Tracing dan Treatment), menjamin ketersediaan oksigen dan obat terapi penyembuhan Covid-19, perbaikan data ketersediaan faskes, meningkatkan montoring dan evaluasi, serta yang utama untuk menjamin kemudahan akses informasi kepada masyarakat dan unit penanganan pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan khususnya pada masa Pandemi Covid-19,” ucap Indraza.
Indraza pun telah menyampaikan LAHP terkait pengananan Covid-19 ini kepada Menteri Kesehatan yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada Kamis (23/12/2021) lalu.
Indraza menegaskan, sesuai prosedur Ombudsman RI memberikan waktu 30 hari kerja bagi Kementerian Kesehatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang tertuang dalam LAHP, serta akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.
"Pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman sepanjang bulan Juli s.d. September 2021 ini juga melibatkan seluruh Kantor Perwakilan Ombudsman RI di 34 Provinsi. Permintaan keterangan kepada instansi terkait baik di pusat maupun di daerah, peninjauan langsung ke lapangan serta penyebaran survey kepada para masyarakat pengguna pelayanan kesehatan," katanya.
(muh)
tulis komentar anda