Sepanjang 2019, Komnas HAM Terima 2.757 Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi

Selasa, 09 Juni 2020 - 16:29 WIB
Amir melanjutkan, pengaduan itu ditujukan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah instansi. Polri menjadi instansi terbanyak yang dilaporkan dengan total 744 aduan terkait penanganan hukum, kriminalisasi, serta tindak kekerasan dan penyiksaan. “Proses hukum tidak sesuai prosedur sebanyak 46,8% dan lambatnya penanganan kasus ada 22,3%. Kemudian, pengaduan terkait kriminalisasi 8,9%. Sedangkan, kekerasaan dan penyiksaan sebanyak 4%,” urainya. (Baca juga: Komnas HAM Desak Menkopolhukam Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM)

Pihak teradu lainnya yang banyak dilaporkan adalah korporasi atau perusahaan BUMN, swasta, dan lainnya. Komnas HAM menerima 483 aduan dengan rincian 41,6% terkait masalah sengketa lahan. Kemudian, sengketa ketenagakerjaan terkait hak normatif 29,8% dan pencemaran lingkungan akibat operasional korporasi 5%.

Instansi berikutnya yang juga sering diduga melanggar HAM yaitu pemerintah daerah (Pemda). Sebanyak 34,3% bersinggungan dengan sengketa barang milik daerah (BMD) terkait tanah. Berikutnya yaitu sengketa kepegawaian sebesar 19% dan masalah kebebasan beragama berkeyakinan mencapai 10,8%.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!