Sepanjang 2021, Densus 88 Tangkap 370 Tersangka Teroris

Jum'at, 24 Desember 2021 - 14:53 WIB
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mencatat sebanyak 370 tersangka kasus tindak pidana terorisme sepanjang 2021. Foto/Dok.SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - Detasemen Khusus ( Densus ) 88 Antiteror Polri mencatat sebanyak 370 tersangka kasus tindak pidana terorisme sepanjang 2021. Jumlah itu berdasarkan data hingga 24 Desember.

"Jumlah penangkapan 370, semua (tersangka)," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Jakarta, Jumat (24/12/2021).

Dari data Densus, penangkapan terbanyak dilakukan pada Maret yakni sebanyak 75 orang. Kemudian, pada April sebanyak 70 orang.



Jumlah penangkapan itu jauh lebih banyak dibandingkan dua bulan sebelumnya. Pada Januari, Densus 88 menangkap 29 tersangka teroris.



Kemudian, Februari terdapat 24 orang yang diciduk oleh detasemen berlambang burung hantu tersebut. Pada Januari, Densus 88 gencar menangkap orang yang berasal dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

Kemudian, bulan berikutnya 24 orang yang diamankan Densus 88 merupakan bagian dari pengembangan penangkapan pentolan JI, Upik Lawangan di Lampung tahun lalu.



Lalu, pada Mei terdapat 17 tersangka teroris yang diamankan. Pada Juni 25 orang dan Juli 8 orang. Penangkapan kembali gencar dilakukan oleh Densus 88 pada Agustus 2021. Total ada 61 tersangka yang ditangkap oleh Densus dari berbagai jaringan sepanjang bulan tersebut.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More