Kompleksitas Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi di Daerah

Jum'at, 24 Desember 2021 - 13:23 WIB
Rico Hermawan (Ist)
Rico Hermawan

Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara



LAHIRNYA Undang-Undang (UU) Cipta Kerja membawa pesan baru bagi upaya reformasi regulasi di Indonesia. Salah satu harapannya adalah terciptanya harmonisasi dan sinkronisasi peraturan dari pusat hingga daerah, sehingga dapat mendorong daya saing ekonomi dan investasi. Meski demikian, upaya ini tidaklah mudah untuk dilakukan. Banyak pekerjaan rumah, khususnya di pemerintah daerah, yang perlu dibereskan terlebih dahulu untuk mencapai tujuan tersebut.

Pasal 181 ayat (2) UU Cipta Kerja mengamanatkan bahwa peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah yang pengaturannya bertentangan dengan UU Cipta Kerja, harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi. Artinya, regulasi daerah yang telah terbit saat ini, yang pengaturannya bertentangan dengan UU Cipta Kerja, perlu untuk disesuaikan dengan pengaturan baru dalam UU Cipta Kerja yang jumlahnya sangat banyak. Persoalannya, seberapa besar kapasitas pemda untuk menyesuaikan regulasinya yang bertentangan tersebut?

Sekelumit Persoalan

Menyesuaikan regulasi yang pengaturannya begitu banyak dalam UU Cipta Kerja, bagi pemda bukanlah perkara yang mudah untuk dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!